CONTOH RESEP DOKTER HEWAN

Kalo ada yang sudah lupa mungkin ini bisa jadi reminder….he2…

Obat adalah bahan atau zat yang berasal dari tumbuhan, hewan, mineral maupun zat kimia tertentu yang dapat digunakan untuk mengurangi rasa sakit, memperlambat proses penyakit dan atau menyembuhkan penyakit.
Obat ada yang bersifat tradisional seperti jamu, obat herbal, dan ada yang telah melalui proses rekayasa kimiawi atau fisika tertentu serta telah di uji khasiatnya. Yang terakhir inilah yang lazim dikenal sebagai obat. Obat harus sesuai dosis agar efek terapi atau khasiatnya bisa kita dapatkan.

Sebuah karya tulis di Universitas Sumatera Utara (USU) mendefinisikan:
Obat adalah sediaan atau paduan bahan-bahan yang siap digunakan untuk mempengaruhi  atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan, kesehatan dan kontrasepsi (Kebijakan Obat Nasional, 2005).
Definisi menurut Ansel (1985), obat adalah zat yang digunakan untuk diagnosis, mengurangi rasa sakit, serta mengobati atau mencegah penyakit pada manusia atau hewan.

Singkatan singkatan resep
1 a, aa ,xxx ana Dari masing-masing
2 a. c. Ante coenam Sebelum makan
3 ad in lag.gutt. Ad in lagenam guttatorium Dalam botol tetes
4 ad. part. dolent. Ad partes dolantes Di tempat yang sakit
5 ad us.ext. (a.u.e) Ad usus externum Untuk pemakaian luar
6 ad.us.int. (a.u.i) Ad usus internum Untuk pemakaian dalam
7 ad usus prop. Ad usus propium Untuk pemakaian sendiri
8 add, ad. Adde Tambahkan
9 ag it. Agits, agitetur Kocok, hendaknya dkocok
10 agit.a.sum. Agita ante sumendum Kocok sebelum dipakai
11 alt.dieb. Ateris diebus Sesudah sehari, setiap dua hari
12 a.d. Auris dextra Telinga kanan
13 a.l. Auris laeva Telinga kiri
14 b.d.d.c. Bis de die cochlear Dua kali sehari satu sendok makan
15 b.i.d. Bis in die Dua kali sehari
16 c.c ( coch. cib) Cochlear cibarum Sendok makan
17 c.th. Cochlear thea Sendok teh
18 d.c. Durante coenam Sementara makan
19 d.t.d. Da tales dosis Dengan dosis demikian
20 da, det. Da , detur Berikan
21 f.l.a. Fac lege artis Buatlah menurut keahlian
22 gtt. Guttata Tetes
23 h.d Hora decubitus Jam tidur
24 h.m Hora matutima Pagi hari
25 haust. Haustus Sekali tegyuk, minum sekaligus.
26 in.d In dies Sehari, dalam sehari
27 In.lag.ben.obt In lagena bene obturata Dalam botol tertutup rapat
28 i.m.m In manus medici Serahkan ke dokter
29 inmitt, in. lag Inmitte, in lagena Masukkan dalam botol
30 m. Misce Campur
31 m.f Misce fac Campur dan buat
32 m.d.s Misceda signa Campur dan buat aturan pakai
33 m.et.v Mare et vaspare Pagi dan senja
34 m.i Mihi ipsi Untuk saya sendiri
35 No. Numero Jumlah
36 non.in lag.org Non in lagena originale Jangan diberikan dalam botol aslinya
37 o.b.h.c Omni bihorio cochlear Tiap dua jam 1 sendok makan
38 o.h Omni hora Tiap jam
39 o.4.h.c Omni cuatuor hora cochlear Tiap empat jam 1 sendok makan
40 o.t / o.v Omni nocte / omni vaspare Tiap malam / tiap sore
41 O2 Kedua belah mata
42 o.d.s Oculus dextra sinistra Mata kanan dan kiri
43 p.d.sing Pro dosis singulari Takaran tunggal, sekali pakai
44 p.c Post coenam Sesudah makan
45 p.r.n Pro renata Jika diperlukan
46 Pulv Pulvis, pulveres Serbuk terbagi, serbuk tak terbagi.
47 q.s Quantum satis Secukupnya
48 s. Signa Tandailah
49 s.o.o Sit opus sit Bilamana perlu
50 sin.confec Sine confectione Tanpa pembungkus asli
51 s.u.e Signa usus eksternum Tandailah obat luar
52 s.u.c Signa usus coenitus Tandailah tahu pakai
53 s.l Saccharum laetis Gula susu

 

Seperti yang telah dituliskan pada pengertian obat di atas, maka secara umum peran obat
adalah sebagai berikut:
1.  Penetapan diagnosa
2.  Untuk pencegahan penyakit
3.  Menyembuhkan penyakit
4.  Memulihkan (rehabilitasi) kesehatan
5.  Mengubah fungsi normal tubuh untuk tujuan tertentu
6.  Penigkatan kesehatan
7.  Mengurangi rasa sakit (Chaerunisaa, dkk, 2009)

Dalam hal ini, tentu saja minum obat hanyalah cara atau usaha manusia untuk mendapatkan kesembuhan, tapi Allah-lah yang menentukan hasilnya. Manusia bisa berupaya mengobati penyakit, akan tetapi hanya Allah yang bisa menyembuhkan. Tidak ada yang dapat menyembuhkan penyakit kecuali Allah.
Jadi menggunakan obat atau melakukan pengobatan hanyalah sarana, jalan, cara, atau usaha manusia.

و إذا مرضت فهو يشفين

“Dan apabila aku sakit, maka Dialah (Allah) Yang menyembuhkan aku.” (QS. Asy-Syu’araa`: 80)

Kemudian pengertian resep obat dalam Farmakologi (ilmu Farmasi):

  1. Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi, dan dokter hewan. Pelayanan resep obat sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker tulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pengelola apotek dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang dipilih sebagai obat alternatif.
    Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.  Informasi meliputi: cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien.  Apabila apoteker menganggap dalam resep obat terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep.  Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep.  Salinan resep obat harus ditanda tangani oleh apoteker.
  2. Resep Obat adalah permintaan tertulis dari seorang dokter kepada apoteker untuk memberikan obat yang dikehendaki kepada pasien. Oleh karenanya pasien tidak diharuskan mengerti tulisan resep obat. Akan tetapi apotekerlah yang wajib mengerti tulisan resep obat dan memberikan informasi obat yang dibutuhkan oleh pasien. Mulai dari nama obat, dosis, aturan pakai, efek samping sampai hal-hal lain yang berhubungan dengan obat dan penyakit pasien. Dari alur tersebut jelaslah bahwa pasien (berhak) mendapatkan informasi lebih dari sekedar bisa membaca resep obat. Dalam hal ini keaktifan pasien untuk bertanya/berkonsultasi dengan apoteker ketika menebus obat di apotek sangat dibutuhkan.
  3. Dalam sebuah karya tulis USU:
    Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter kepada apoteker/farmakolog pengelola apotek untuk memberikan obat jadi atau meracik obat dalam bentuk sediaan tertentu sesuai dengan keahliannya, takaran, dan jumlah obat sesuai dengan yang diminta, kemudian menyerahkannya kepada yang berhak/pasien. Lembaran resep obat umumnya berbentuk empat persegi panjang, ukuran ideal lebar 10 -12 cm dan panjang 15-20 cm.
  4. Di dalam Wikipedia berbahasa Inggris (en.wikipedia.org) yang diakses tanggal 7 Syawwal 1433 H / 25 Agustus 2012 M, dapat kita peroleh tentang Medical Prescription yang dapat diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai Resep MedisResep Obat, atau Resep Dokter. “Medical Prescription” dijelaskan sebagai berikut.“A prescription (℞) is a health-care programme implemented by a physician or other medical doctors in the form of instructions that govern the plan of care for an individual patient.[1] Prescriptions may include orders to be performed by a patient, caretaker, nurse, pharmacist or other therapist. Commonly, the term prescription is used to mean an order to take certain medications. Prescriptions have legal implications, as they may indicate that the prescriber takes responsibility for the clinical care of the patient and in particular for monitoring efficacy and safety. As medications have increasingly become pre–packaged manufactured products and medical practice has become more complex, the scope of meaning of the term “prescription” has broadened to also include clinical assessments, laboratory tests, and imaging studies relevant to optimizing the safety or efficacy of medical treatment.

    Yang dapat diartikan:
    Sebuah resep obat adalah rancangan rawat kesehatan yang diterapkan oleh seorang ahli pengobat atau dokter medis lainnya dalam bentuk petunjuk yang mengatur rencana perawatan untuk seorang pasien (Belknap, 2008). Resep obat dapat mencakup perintah agar dilakukan oleh pasien, pengasuh, perawat, apoteker, atau terapis lainnya. Umumnya, istilah resep diartikan sebagai perintah untuk mengambil obat-obatan tertentu. Resep-resep obat memiliki keterlibatan hukum, karena dapat menunjukkan bahwa pembuat resep bertanggung jawab terhadap perawatan klinis si pasien dan khususnya untuk memantau kemanjuran dan keamanan. Seperti halnya obat telah meningkat menjadi produk pabrik terkemas dan praktek medis telah menjadi lebih rumit, ruang lingkup makna dari istilah “resep” (prescription) telah diperluas agar mencakup juga penilaian klinis, uji laboratorium, dan studi pencitraan yang berkaitan untuk menyempurnakan keselamatan atau kemanjuran perawatan medis.

  5. Dari Wikipedia bahasa Indonesia (id.wikipedia.org), dijelaskan pengertian tentang resep obat atau Resep dokter (℞).
    Resep dokter atau resep obat adalah suatu pesanan (terutama dalam bentuk tertulis) dari profesional perawat kesehatan kepada apoteker (farmakolog/farmasis) atau terapis lain untuk memberikan terapi pada pasiennya. Simbol “Rx” yang berarti “resep” adalah transliterasi simbol huruf kapital R dengan tanda silang pada diagonal.

DAFTAR PUSTAKA   

Anief, Moh. 2008. Manajemen Farmasi. Gadjah mada Universiti Press: Yogyakarta.
Anonim, 2002. Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotek. Jakarta.
Anonim, 2003. Izin Kerja Asisten Apoteker. Jakarta
Chaerunisaa, dkk, 2009.
Depkes RI, Buku Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Rumah Sakit.
Depkes RI, Buku Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi Di Apotek.
Siregar, C.J.P. 2003. Farmasi Rumah Sakit. Penerbit Buku Kedokteran : Jakarta
Soekamto.S, 1999. Aspek Hukum Apotek dan Apoteker. Jakarta
USU Press, 2009. Perihal Resep dan Dosis.

http://en.wikipedia.org

http://id.wikipedia.org

 

Posted in: 

 

2 Comments

Comments are closed.