KODE ETIK VETERINER INDONESIA

Artikel ini saya posting berhubungan sudah banyak yang lupa tentang kode  etik (termasuk saya). Sekedar mengingatkan atau sekedar informasi bagi yang mungkin membutuhkan. Atau buat yang masih kuliah, yang baru masuk KOAS, yang mau pelantikan Dokter Hewan, silahkan dihapal, siapa tau bakal ditanya…he2..

Etika Veteriner

Etika pada dasarnya adalah tentang nilai-nilai dan berkaitan dengan moral.  Etika berasal dari kata “ethikos” (Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos” yang berarti “yang baik, yang layak”.  Etika adalah segala nilai yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan, prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.
Ada 4 pemahaman Etika Veteriner yaitu :
  1. Etika Veteriner Deskriptif (Descriptive Veterinary Ethics)
  2. Etika Veteriner yang ditetapkan sebagai Standard Etika Organisasi Profesi Veteriner/Dokter Hewan (Official Veterinary Ethics)
  3. Etika Veteriner yang tercakup di dalam aturan-aturan pemerintah (Administrative Veterinary Ethics)
  4. Etika Veteriner yang normative (Normative Veterinary Ethics)

Kode Etik Veteriner ( Pengertian, Isi, dan Sanksi )

Etik ( ethics ) yaitu ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup di dalam masyarakat untuk mengetahui mana yang patut dilakukan dan yang tak patut dilakukan. Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.

Ada 4 Jenis Etika Veteriner :

Etika Veteriner Deskriptif adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.

Etika Veteriner Profesi (profesional) adalah kesepakatan anggota organisasi profesinya.

Etika Veteriner Administratif adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hukum dan dapat diberi sanksi.

Etika Veteriner Normatif adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.

 

BAB I. KEWAJIBAN UMUM

Pasal 1 Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.

Pasal 2 Dokter Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.

Pasal 3 Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.

Pasal 4 Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.

Pasal 5 Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.

Pasal 6 Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.

Pasal 7 Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

 

BAB II. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI

Pasal 8 Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.

Pasal 9 Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.

Pasal 10 Dokter Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.

Pasal 11 Pemasangan iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan prakteknya.

Pasal 12 Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.

Pasal 13 Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.

Pasal 14 Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.

 

BAB III. KEWAJIBAN TERHADAP PASIEN

Pasal 15 Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.

Pasal 16 Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.

Pasal 17 Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.

Pasal 18 Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya

 

BAB IV. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN

Pasal 19 Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya.

Pasal 20 Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.

Pasal 21 Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.

Pasal 22 Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu DOkter Hewan bertindak transparan.

 

BAB V. KEWAJIBAN TERHADAP SEJAWAT DOKTER HEWAN

Pasal 23 Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri

Pasal 24 Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.

Pasal 25 Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar.

Pasal 26 Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

 

BAB VI. KEWAJIBAN TERHADAP DIRI SENDIRI

Pasal 27 Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.

Pasal 28 Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan

 

BAB VII. PENUTUP

Pasal 29. Dokter hewan harus berusaha dengan sungguh – sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Dokter Hewan dalam pekerjaan profesinya sehari – hari, demi untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa dan negara ( Anonim E, 2009 ).

 

 

Mekanisme Penanganan thd penyimpangan kode etik

Apabila terjadi kasus/complain thd drh kemungkinan menempuh jalur sbb :

Yang berwajib/kepolisian setempat yg akan memerikan apa masalah hukum pidana/perdata atau etika.

Apabila hukum perdata atau pidana maka lewat jalur hukum yang berlaku.

Apabila masuk etika akan diserahkan ke organisasi profesinya.

Kalau organisasi cabang tidak dapat menyelesaikan dikirim ke PB-PDHI/Dewan pertimbanagan kode etik.

Kalau ternyata betul ada pelanggaran, mal prakteknya diklasifikasi kedalam klas yg mana.

Keputusan sanksi ditetapkan pada klasifikasi:

Peringatan lisan dan tertulis

Peringatan keras lisan dan tertulis

Pemberhentian sementara sebagai anggota atau membatalkan sementara rekomendasi izin prakteknya.

Tindakan tetap berupa pemberhentian dari keanggotaan perhimpunan.

PB-PDHI dan PDHI cabang wajib memberikan pembelaan bagi anggotanya tsb ( Anonim E, 2009 ).