Meskipun banyak pro dan kontra tentang undang-undang ini tetapi saat ini undang-undang ini sudah dijadikan sebagai dasar penyususnan peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun pasal yang dipertentangkan adalah pada Pasal 44 ayat (3), Pasal 59 ayat (2) dan (4), serta Pasal 68 ayat (4) yang mana pasal tersebut telah melalaikan aspek keamanan konsumsi daging impor. “Semangat pasal-pasal ini adalah membuka impor daging sebesar-besarnya dengan mengabaikan keselamatan. Pasal-pasal ini telah menunjukkan cuci tangan pemerintah pada risiko-risiko penyakit hewan di dalam negeri atau daging hewan impor. Pada Pasal 44 ayat (3) disebutkan bahwa pemerintah tidak memberikan kompensasi atas depopulasi terhadap hewan yang terjangkit penyakit. “Ini jelas merugikan peternak hewan.
Padahal dalam Pasal 59 ayat (2) dan (4) menyatakan bahwa pemerintah membuka impor daging dari luar negeri berdasarkan basis zona. Dengan pola ini, berarti jika sebuah negara yang memiliki jejak rekam penyakit hewan tidak serta merta diblokir dalam perdagangan. “Namun hanya zona tertentu. Ini tetap saja berbahaya, kaitannya karena penyakit hewan itu sifatnya endemik dan bisa berkembang.
Selain itu, dalam Pasal 68 ayat (4) disebutkan bahwa menteri dapat mengambil alih kewenangan profesi dokter hewan. hal tersebut jelas bertentangan bertentangan dengan UUD 1945. “Khususnya pasal Pasal 28 A dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945.
Untuk lebih jelas tentang UNDANG – UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN ini silahkan di download dengan meng>>KLIK INI<<
izin share ya..:)